Postingan

"Pembelajaran Informatika "Kontekstual Dampak informasi dalam pendidikan"

 Kontekstual Dampak Informasi dalam Pendidikan Profesor termuda KELOMPOK 9 KELAS 9I Nama :  Okta Desi/30 Cita-cita : Teknik sipil Pendapat : SUBORNO ISSAC BARI adalah prosesnya termuda didunia pastinya banyak orang yang kagum dengannya tidak melewatkan kesempatan hal itu dapat saya gunakan untuk mendapatkan motivasi untuk meraih cita-cita saya sebagai profesor di bidang teknik sipil. Tentunya tidak hanya saya yang menjadikan hal luar biasa ini sebagai motivasi, banyak juga orang lain yang sama halnya dengan saya, terutama para pelajar, mereka akan sangat bersemangat dan menjadikan hal ini sebagai acuan untuk sukses dan meraih cita-cita. Alasan : karena teknik sipil dapat membantu pembangunan negara yang pastinya akan berjasa bagi negara dan peluang untuk masuk di perusahaan akan sangat besar. Nama : Raditan Nabil/32 Cita-cita : Programmer Pendapat : Menurut saya, Professor termuda dapat menginspirasi para anak anak bangsa dalam berprestasi, sang professor termuda pun mengin...

peristiwa proses pengajuan Proposal ke guru Pembimbing

Kir ( Karya Ilmiah Remaja ) adalah kegiatan, atau bisa dibilang salah satu syarat kelulusan di SMPN 1 Sidoarjo, yang mengharuskan siswanya untuk mempelajari bidang ilmu ilmiah seperti ilmu eksak dan mempraktikkan eksperimen. Kir sudah menjadi kegiatan khas SMPN 1 Sidoarjo sejak tahun 2008.  Tujuan KIR  adalah untuk foster etos ilmiah di kalangan siswa, sehingga tidak hanya menjadi seorang konsumen pengetahuan, tetapi mampu menjadi produsen berpikir dan menulis di bidang ilmu pengetahuan. Peristiwa pengajuan proposal KIR saya dimulai pada bulan juli lalu yang berjudul "Pengaruh serbuk tulang ayam pada terhadap tinggi bibit, jumlah daun, daun ukuran daun tanaman bayam" yang Alhamdulillah diterima oleh sang guru pembibmbing.

Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK I. UMUM Bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan komunikasi ditujukan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan Penyelenggara Sistem Elektronik. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hak dan kebebasan melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat d...