Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2022

peristiwa proses pengajuan Proposal ke guru Pembimbing

Kir ( Karya Ilmiah Remaja ) adalah kegiatan, atau bisa dibilang salah satu syarat kelulusan di SMPN 1 Sidoarjo, yang mengharuskan siswanya untuk mempelajari bidang ilmu ilmiah seperti ilmu eksak dan mempraktikkan eksperimen. Kir sudah menjadi kegiatan khas SMPN 1 Sidoarjo sejak tahun 2008.  Tujuan KIR  adalah untuk foster etos ilmiah di kalangan siswa, sehingga tidak hanya menjadi seorang konsumen pengetahuan, tetapi mampu menjadi produsen berpikir dan menulis di bidang ilmu pengetahuan. Peristiwa pengajuan proposal KIR saya dimulai pada bulan juli lalu yang berjudul "Pengaruh serbuk tulang ayam pada terhadap tinggi bibit, jumlah daun, daun ukuran daun tanaman bayam" yang Alhamdulillah diterima oleh sang guru pembibmbing.

Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK I. UMUM Bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan komunikasi ditujukan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan Penyelenggara Sistem Elektronik. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hak dan kebebasan melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat d...