Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
I. UMUM
Bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat
serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan
Teknologi Informasi dan komunikasi ditujukan untuk memajukan
kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta
memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan
Penyelenggara Sistem Elektronik.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hak dan
kebebasan melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi
tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang pertama di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai produk legislasi yang
sangat dibutuhkan dan telah menjadi pionir yang meletakkan dasar
pengaturan di bidang pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik. Akan tetapi, dalam kenyataannya, perjalanan implementasi dari
UU ITE mengalami persoalan-persoalan.
Pertama, terhadap Undang-Undang ini telah diajukan beberapa kali
uji materiil di Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 50/PUU-VI/2008, Nomor 2/PUU-VII/2009, Nomor 5/PUU-VIII/2010,
dan Nomor 20/PUU-XIV/2016.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008
dan Nomor 2/PUU-VII/2009, tindak pidana penghinaan dan pencemaran
nama baik dalam bidang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik
bukan semata-mata sebagai tindak pidana umum, melainkan sebagai delik
aduan. Penegasan mengenai delik aduan dimaksudkan agar selaras dengan
asas kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010,
Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa kegiatan dan kewenangan
penyadapan merupakan hal yang sangat sensitif karena di satu sisi
merupakan pembatasan hak asasi manusia, tetapi di sisi lain memiliki aspek
kepentingan hukum. Oleh karena itu, pengaturan (regulation) mengenai
legalitas penyadapan harus dibentuk dan diformulasikan secara tepat sesuai
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di
samping itu, Mahkamah berpendapat bahwa karena penyadapan merupakan
pelanggaran atas hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sangat wajar dan sudah sepatutnya jika negara ingin menyimpangi hak
privasi warga negara tersebut, negara haruslah menyimpanginya dalam
bentuk undang-undang dan bukan dalam bentuk peraturan pemerintah.
Selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
20/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa untuk
mencegah terjadinya perbedaan penafsiran terhadap Pasal 5 ayat (1) dan
ayat (2) UU ITE, Mahkamah menegaskan bahwa setiap intersepsi harus
dilakukan secara sah, terlebih lagi dalam rangka penegakan hukum. Oleh
karena itu, Mahkamah dalam amar putusannya menambahkan kata atau
frasa “khususnya” terhadap frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik”. Agar tidak terjadi penafsiran bahwa putusan tersebut akan
mempersempit makna atau arti yang terdapat di dalam Pasal 5 ayat (1) dan
ayat (2) UU ITE, untuk memberikan kepastian hukum keberadaan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti perlu dipertegas
kembali dalam Penjelasan Pasal 5 UU ITE.
Kedua, ketentuan mengenai penggeledahan, penyitaan, penangkapan,
dan penahanan yang diatur dalam UU ITE menimbulkan permasalahan bagi
penyidik karena tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik begitu cepat dan pelaku dapat dengan mudah mengaburkan
perbuatan atau alat bukti kejahatan.
Ketiga, karakteristik virtualitas ruang siber memungkinkan konten
ilegal seperti Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama
baik, pemerasan dan/atau pengancaman, penyebaran berita bohong dan
menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik, serta perbuatan menyebarkan kebencian atau permusuhan
berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan, dan pengiriman ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dapat
diakses, didistribusikan, ditransmisikan, disalin, disimpan untuk
didiseminasi kembali dari mana saja dan kapan saja. Dalam rangka
melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, diperlukan
penegasan peran Pemerintah dalam mencegah penyebarluasan konten ilegal
dengan melakukan tindakan pemutusan akses terhadap Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar hukum agar tidak dapat diakses dari yurisdiksi Indonesia serta
dibutuhkan kewenangan bagi penyidik untuk meminta informasi yang
terdapat dalam Penyelenggara Sistem Elektronik untuk kepentingan
penegakan hukum tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Keempat, penggunaan setiap informasi melalui media atau Sistem
Elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas
persetujuan Orang yang bersangkutan. Untuk itu, dibutuhkan jaminan
pemenuhan perlindungan diri pribadi dengan mewajibkan setiap
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk menghapus Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah
kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan
penetapan pengadilan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menegaskan kembali
ketentuan keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dalam Penjelasan Pasal 5, menambah ketentuan kewajiban penghapusan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan
dalam Pasal 26, mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) mengenai
pendelegasian penyusunan tata cara intersepsi ke dalam undang-undang,
menambah peran Pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebarluasan
dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang dilarang dalam Pasal 40, mengubah beberapa
ketentuan mengenai penyidikan yang terkait dengan dugaan tindak pidana
di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 43, dan
menambah penjelasan Pasal 27 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) agar lebih
harmonis dengan sistem hukum pidana materiil yang diatur di Indonesia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 5
Ayat (1)
Bahwa keberadaan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik mengikat dan diakui sebagai alat
bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum
terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan
Transaksi Elektronik, terutama dalam pembuktian dan
hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang
dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Ayat (2)
Khusus untuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan
atau perekaman yang merupakan bagian dari
penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan
hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan,
dan/atau institusi lainnya yang kewenangannya
ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Surat yang menurut undang-undang harus dibuat
tertulis meliputi tetapi tidak terbatas pada surat
berharga, surat yang berharga, dan surat yang
digunakan dalam proses penegakan hukum acara
perdata, pidana, dan administrasi negara.
Huruf b
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 26
Ayat (1)
Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan
data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak
pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung
pengertian sebagai berikut:
a. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati
kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam
gangguan.
b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat
berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan
memata-matai.
c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses
informasi tentang kehidupan pribadi dan data
seseorang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah
mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada
banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem
Elektronik.
Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain
melalui Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses”
adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan
dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang
menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan
pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ayat (4)
Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan
pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Angka 5
Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan”
adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam,
membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau
mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik
menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun
jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau
radio frekuensi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 40
Ayat (1)
Fasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi, termasuk
tata kelola Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
yang aman, beretika, cerdas, kreatif, produktif, dan
inovatif. Ketentuan ini termasuk memfasilitasi
masyarakat luas, instansi pemerintah, dan pelaku
usaha dalam mengembangkan produk dan jasa
Teknologi Informasi dan komunikasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (2b)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 43
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu” adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “ahli” adalah seseorang
yang memiliki keahlian khusus di bidang Teknologi
Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan
secara akademis maupun praktis mengenai
pengetahuannya tersebut.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (7a)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 45A
Cukup jelas.
Pasal 45B
Ketentuan dalam Pasal ini termasuk juga di dalamnya
perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang
mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakutnakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis,
dan/atau kerugian materiil.
Komentar
Posting Komentar