Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19 TAHUN 2016

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG

NOMOR 11 TAHUN 2008

TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

I. UMUM

Bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat

serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan

Teknologi Informasi dan komunikasi ditujukan untuk memajukan

kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta

memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan

Penyelenggara Sistem Elektronik.

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hak dan

kebebasan melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi

tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkan

dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin

pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan

untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,

nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat

demokratis.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan

Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang pertama di bidang

Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai produk legislasi yang

sangat dibutuhkan dan telah menjadi pionir yang meletakkan dasar

pengaturan di bidang pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi

Elektronik. Akan tetapi, dalam kenyataannya, perjalanan implementasi dari

UU ITE mengalami persoalan-persoalan.

Pertama, terhadap Undang-Undang ini telah diajukan beberapa kali

uji materiil di Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Nomor 50/PUU-VI/2008, Nomor 2/PUU-VII/2009, Nomor 5/PUU-VIII/2010,

dan Nomor 20/PUU-XIV/2016.


Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008

dan Nomor 2/PUU-VII/2009, tindak pidana penghinaan dan pencemaran

nama baik dalam bidang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik

bukan semata-mata sebagai tindak pidana umum, melainkan sebagai delik

aduan. Penegasan mengenai delik aduan dimaksudkan agar selaras dengan

asas kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010,

Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa kegiatan dan kewenangan

penyadapan merupakan hal yang sangat sensitif karena di satu sisi

merupakan pembatasan hak asasi manusia, tetapi di sisi lain memiliki aspek

kepentingan hukum. Oleh karena itu, pengaturan (regulation) mengenai

legalitas penyadapan harus dibentuk dan diformulasikan secara tepat sesuai

dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di

samping itu, Mahkamah berpendapat bahwa karena penyadapan merupakan

pelanggaran atas hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal

28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

sangat wajar dan sudah sepatutnya jika negara ingin menyimpangi hak

privasi warga negara tersebut, negara haruslah menyimpanginya dalam

bentuk undang-undang dan bukan dalam bentuk peraturan pemerintah.

Selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor

20/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa untuk

mencegah terjadinya perbedaan penafsiran terhadap Pasal 5 ayat (1) dan

ayat (2) UU ITE, Mahkamah menegaskan bahwa setiap intersepsi harus

dilakukan secara sah, terlebih lagi dalam rangka penegakan hukum. Oleh

karena itu, Mahkamah dalam amar putusannya menambahkan kata atau

frasa “khususnya” terhadap frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

Elektronik”. Agar tidak terjadi penafsiran bahwa putusan tersebut akan

mempersempit makna atau arti yang terdapat di dalam Pasal 5 ayat (1) dan

ayat (2) UU ITE, untuk memberikan kepastian hukum keberadaan Informasi

Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti perlu dipertegas

kembali dalam Penjelasan Pasal 5 UU ITE.

Kedua, ketentuan mengenai penggeledahan, penyitaan, penangkapan,

dan penahanan yang diatur dalam UU ITE menimbulkan permasalahan bagi

penyidik karena tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi

Elektronik begitu cepat dan pelaku dapat dengan mudah mengaburkan

perbuatan atau alat bukti kejahatan.


Ketiga, karakteristik virtualitas ruang siber memungkinkan konten

ilegal seperti Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan

yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama

baik, pemerasan dan/atau pengancaman, penyebaran berita bohong dan

menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi

Elektronik, serta perbuatan menyebarkan kebencian atau permusuhan

berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan, dan pengiriman ancaman

kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dapat

diakses, didistribusikan, ditransmisikan, disalin, disimpan untuk

didiseminasi kembali dari mana saja dan kapan saja. Dalam rangka

melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat

penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, diperlukan

penegasan peran Pemerintah dalam mencegah penyebarluasan konten ilegal

dengan melakukan tindakan pemutusan akses terhadap Informasi

Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang

melanggar hukum agar tidak dapat diakses dari yurisdiksi Indonesia serta

dibutuhkan kewenangan bagi penyidik untuk meminta informasi yang

terdapat dalam Penyelenggara Sistem Elektronik untuk kepentingan

penegakan hukum tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan

Transaksi Elektronik.

Keempat, penggunaan setiap informasi melalui media atau Sistem

Elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas

persetujuan Orang yang bersangkutan. Untuk itu, dibutuhkan jaminan

pemenuhan perlindungan diri pribadi dengan mewajibkan setiap

Penyelenggara Sistem Elektronik untuk menghapus Informasi Elektronik

dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah

kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan

penetapan pengadilan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008

tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menegaskan kembali

ketentuan keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik

dalam Penjelasan Pasal 5, menambah ketentuan kewajiban penghapusan

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan

dalam Pasal 26, mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) mengenai

pendelegasian penyusunan tata cara intersepsi ke dalam undang-undang,

menambah peran Pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebarluasan

dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang

memiliki muatan yang dilarang dalam Pasal 40, mengubah beberapa

ketentuan mengenai penyidikan yang terkait dengan dugaan tindak pidana

di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 43, dan

menambah penjelasan Pasal 27 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) agar lebih

harmonis dengan sistem hukum pidana materiil yang diatur di Indonesia.


II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

    Angka 1

        Pasal 1

            Cukup jelas.

Angka 2

    Pasal 5

        Ayat (1)

        Bahwa keberadaan Informasi Elektronik dan/atau

        Dokumen Elektronik mengikat dan diakui sebagai alat

        bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum

        terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan

        Transaksi Elektronik, terutama dalam pembuktian dan

        hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang

        dilakukan melalui Sistem Elektronik.

        Ayat (2)

        Khusus untuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

        Elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan

        atau perekaman yang merupakan bagian dari

        penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan

        hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan,

        dan/atau institusi lainnya yang kewenangannya

        ditetapkan berdasarkan undang-undang.

      Ayat (3)

       Cukup jelas.

      Ayat (4)

       Huruf a

        Surat yang menurut undang-undang harus dibuat

        tertulis meliputi tetapi tidak terbatas pada surat

        berharga, surat yang berharga, dan surat yang

        digunakan dalam proses penegakan hukum acara

        perdata, pidana, dan administrasi negara.

      Huruf b

        Cukup jelas.


    Angka 3

        Pasal 26

            Ayat (1)

            Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan

            data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak

            pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung

            pengertian sebagai berikut:

            a. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati

            kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam

            gangguan.

            b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat

            berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan

            memata-matai.

            c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses

            informasi tentang kehidupan pribadi dan data

            seseorang.

    Ayat (2)

        Cukup jelas.

    Ayat (3)

        Cukup jelas.

    Ayat (4)

        Cukup jelas.

    Ayat (5)

        Cukup jelas.

    Angka 4

        Pasal 27

            Ayat (1)

            Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah

            mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi

            Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada

            banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem

            Elektronik.

            Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah

            mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

            Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain

            melalui Sistem Elektronik.

           Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses”

           adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan

           dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang

           menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

           Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.


       Ayat (2)

        Cukup jelas.

        Ayat (3)

        Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan

        pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur

        dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

        Ayat (4)

        Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan

        pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam

        Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Angka 5

    Pasal 31

        Ayat (1)

            Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan”

            adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam,

            membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau

            mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau

            Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik

            menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun

            jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau

            radio frekuensi.

    Ayat (2)

        Cukup jelas.

    Ayat (3)

        Cukup jelas.

    Ayat (4)

        Cukup jelas.

Angka 6

   Pasal 40

        Ayat (1)

        Fasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi, termasuk

        tata kelola Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik

        yang aman, beretika, cerdas, kreatif, produktif, dan

        inovatif. Ketentuan ini termasuk memfasilitasi

        masyarakat luas, instansi pemerintah, dan pelaku

        usaha dalam mengembangkan produk dan jasa

        Teknologi Informasi dan komunikasi.


    Ayat (2)

        Cukup jelas.

    Ayat (2a)

        Cukup jelas.

    Ayat (2b)

        Cukup jelas.

    Ayat (3)

        Cukup jelas.

    Ayat (4)

        Cukup jelas.

    Ayat (5)

        Cukup jelas.

    Ayat (6)

        Cukup jelas.

Angka 7

    Pasal 43

        Ayat (1)

            Yang dimaksud dengan “Pejabat Pegawai Negeri Sipil

            tertentu” adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil

            kementerian yang menyelenggarakan urusan

            pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

            yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan

            ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ayat (2)

        Cukup jelas.

    Ayat (3)

        Cukup jelas.

    Ayat (4)

        Cukup jelas.

    Ayat (5)

    Huruf a

        Cukup jelas.

    Huruf b

        Cukup jelas.

    Huruf c

        Cukup jelas.


    Huruf d

            Cukup jelas.

    Huruf e

        Cukup jelas.

    Huruf f

        Cukup jelas.

    Huruf g

        Cukup jelas.

    Huruf h

        Cukup jelas.

    Huruf i

        Cukup jelas.

    Huruf j

        Yang dimaksud dengan “ahli” adalah seseorang

        yang memiliki keahlian khusus di bidang Teknologi

        Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan

        secara akademis maupun praktis mengenai

        pengetahuannya tersebut.

    Huruf k

        Cukup jelas.

    Ayat (6)

        Cukup jelas.

    Ayat (7)

        Cukup jelas.

    Ayat (7a)

        Cukup jelas.

    Ayat (8)

        Cukup jelas.

Angka 8

    Pasal 45

        Cukup jelas.

    Pasal 45A

        Cukup jelas.

       Pasal 45B

        Ketentuan dalam Pasal ini termasuk juga di dalamnya

        perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang

        mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakutnakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik,             psikis,

        dan/atau kerugian materiil.

Komentar